Thursday 31 May 2018

Cara Mengisi SSP dan membuat CSV untuk pelaporan eSPT PPh 23 & eSPT PPh 4 (2)

Setelah anda membuat SPT PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 4 ayat 2, tentunya setelah itu harus menyetorkan pajak, dimana untuk PPh 23 dan 4 ayat 2, batas pembayaran tiap bulannya maksimal tanggal 10, dan pelaporan maksimal tanggal 20. Jika pas hari terakhir masuk di hari sabtu, minggu, libur, maka batas pelaporannya hari kerja berikutnya.

Untuk eSPT PPh pasal 23 maupun 4 ayat 2, pengisian ssp dan csv hampir sama. Berikut adalah langkah-langkahnya.

  • Menginput SSP pada eSPT PPh 23 dan 4 ayat 2
Buka SPT masa yang ingin diinput, kemudian pilih SPT-PPH, lalu pilih "Daftar Surat Setoran Pajak (SSP) / Pemindah Bukuan (PBK)", Lalu pilih Daftar Surat Setoran Pajak (SSP) atau Daftar PemindahBukuan (PBK).


Tekan tombol baru, lalu isikan sesuai form Kode MAP, Kode Jenis Setoran, NTPN, Jumlah Pembayaran dan tanggal setor, Jika kode NTPN terdapat huruf, buka notepad ketik disitu, kemudian di copy paste ke NTPN.


Simpan dan selesai. Pada software eSPT PPh 23 dan 4a2 tidak ada fitur untuk kompensasi jika ada kesalahan bayar, sehingga jika terjadi kesalahan harap melakukan PBK dahulu. Untuk menghindari denda telat lapor karena proses PBK, bisa membuat SPT Nihil dulu, yang benarnya dibuat SPT pembetulan 1 nya.

  • Membuat File CSV Pelaporan PPH 23 dan 4 (2)
Jika anda ingin menggunakan eSPT Loader, maka harap dibuat dulu foldernya di flash disk, misal PPh23-02-2016, lalu pada aplikasi eSPT, pilih SPT Tools, pilih lapor data SPT ke KPP


Lalu pada Lokasi File arahkan ke Folder yang dibuat tadi, kemudian pilih masa pajak dan tahun pajak, Kemudian create file, maka flash disk siap untuk dilaporkan. 
Pada saat pelaporan hanya perlu membawa SPT induk dan Daftar bukti potongnya saja. Akan tetapi jika ingin dilaporkan tanpa csv juga bisa, hanya saja bukti potong harus dilampirkan, jika ada 100 lebih bukti potong tentunya akan banyak beban jika dilaporkan manual.

Setting ODBC database untuk E-SPT PPH 23, 4a2 dan Badan


  • Setting ODBC 32bit
Untuk setting ODBC pada windows versi 32 bit (Windows xp, vista, 7, 8, 10) sangat mudah, anda hanya harus membuka Control panel, lalu cari menu administrive tools. Lalu pilih ODBC Data Sources.

  • Setting ODBC 64bit
Untuk windows xp, vista, maupun windows 7, Saat akses ODBC di Control panel, maka isi menu untuk mencari mdbnya akan kosong, karena default yang ada di Control panel adalah 64bit, nah untuk 32bit, ternyata ada di folder lain.

Buka windows explorer, Lalu masuk ke Drive C, lalu pilih windows, lalu pilih SysWOW64, lalu cari file berikut:


Nah itulah ODBC 32 bitnya, jalankan saja, atau buat shorcut untuk memudahkan.
Untuk versi windows 8,10 sudah ada 2 pilihan di Administrive toolsnya versi 32bit atau 64bit, jika anda menggunakan windows 64bit, tentu tetap yang dipilih adalah ODBC 32 bit.


Setting Database di ODBC
Nah berikut adalah ODBC saat dijalankan, pilih System DSN, kemudian tekan tombol "Add"


Lalu pilih Microsfot Access Database (.mdb):

Lalu tekan finish, lalu isikan Data Source Namenya, dan pilih file databasenya, melalui menu select.


Jika sudah klik "Ok", maka database akan terlihat pada saat membuka aplikasi PPh23, 4a2, badan, ataupun versi lama. Jadi pastikan Data Source Name nya jelas ya, misal database 23 ya kasih tanda 23, karena semua yang ada di ODBC akan muncul semua. Ini bertujuan untuk memudahkan saja agar tidak salah pilih databasenya.

Cara Instal Aplikasi E-SPT Masa PPh Pasal 23

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak mulai mewajibkan Para Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan pajaknya secara elektronik. Pada awalnya memang terlihat seperti menyulitkan. Namun apabila sudah terbiasa, rekan akan merasakan kemudahan melaporkan secara elektronik dibandingkan cara manual. Apalagi bagi rekan yang memilki banyak data yang harus dilaporkan.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Pemotongan pasal 23 banyak dilakukan oleh badan pemerintah ataupun perusahaan pengguna jasa.

  • Cara Install Aplikasi E-SPT Masal PPh Pasal 23
Download Aplikasi E-SPT Masal PPh Pasal 23  disini  
Downlad Patch E-SPT Masal PPh Pasal 23  disini

  1. Install Aplikasi
Jalankan aplikasi yang baru saja kita download tadi dengan cara klik 2 kali
Pilih Run > Yes > Install
Pilih terus Next sampai terakhir pilih Install
Tunggu Sampai semua proses selesai lalu klik Finish.
Lengkapi Profil Wajib Pajak

Jalankan aplikasi melalui menu shortcut yang ada pada desktop


Pilih DBPPH23 lalu klik "Ok"

Masukkan NPWP 15 digit lalu klik "Ok"


Isi Profile Wajib Pajak sesuai dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sewaktu rekan mendaftarkan NPWP di KPP Pratama

Klik Simpan apabila anda sudah mengisi data yang diperlukan.
Login standar adalah
Username: Administrator
Password: 123

Rekan dapat merubah data login melalui menu Utility > Set Username - Password
Instalasi Aplikasi sudah selesai dan siap untuk digunakan.

Catatan: untuk tutorial cara setting ODBC Database dapat dilihat di post yang lain.

CARA INSTALL APLIKASI E-SPT PPH PASAL 21 SESUAI PER-14/PJ/2013

Tahap pertama yang harus dilakukan ialah melakukan installasi aplikasi E-SPT PPh Pasal 21. Untuk installer aplikasi E-SPT PPh Pasal 21 dapat diunduh di sini. Setelah semua File diunduh kita harus unduh juga patch/update dari aplikasi versi awal, yaitu versi 2.2 yang dapat diunduh di sini.

Untuk menginstall, silakan kumpulkan dalam satu folder part file-file tersebut. Kemudian Extract salah satu. Baik untuk Part install awal maupun Patch update-nya.

Yang pertama kali di instal adalah file installer yang ada di folder “setup e-SPT Masa 21-26 v2.0.part1_0”. Klik folder tersebut maka akan nampak isi folder tersebut seperti yang nampak pada gambar berikut ini.


Sebelum menginstall Crystal Report, kita pastikan dulu komputer yg digunakan bit berapa. Jadi Crystal Report yang kita install adalah sesuai dengan bit komputer tersebut.


Setelah Crystal Report terinstall, program berikutnya yang diinstall adalah DotnetFX40 dan WindowsInstaller3_1.

Apabila program-program pendukung tersebut berhasil diinstal, selanjutnya yang kita install adalah Setup. Klik 2x pada Setup, dan akan muncul seperti pada gambar di bawah ini. (Klik “Next” apabila muncul pilihan)






Selanjutnya Proses installasi akan berlangsung seperti gambar di bawah ini.


Apabila installasi sudah berhasil, akan muncul halaman seperti pada gambar di bawah. Lalu klik “Close”


Aplikasi yang terinstall adalah aplikasi versi awal. Sampai dengan tulisan ini dibuat, update terbaru adalah versi 2.2.

Adapun cara update ke versi 2.2. adalah dengan menginstall PATCH yang tadi sudah didownload.

Buka Folder Patch dan klik dua kali pada aplikasi “patchmeup” sampai muncul page seperti gambar dibawah ini. Lalu klik “Patch”


Apabila proses update/patch berhasil, akan muncul tampilan seperti gambar berikut.




Catatan:
Sebelum mengoperasikan aplikasi E-SPT PPh Pasal 21, pastikan untuk REGIONAL DAN LANGUAGE adalah INDONESIA. (Bisa dilihat di control panel komputer).