Thursday 31 May 2018

CARA INSTALL APLIKASI E-SPT PPH PASAL 21 SESUAI PER-14/PJ/2013

Tahap pertama yang harus dilakukan ialah melakukan installasi aplikasi E-SPT PPh Pasal 21. Untuk installer aplikasi E-SPT PPh Pasal 21 dapat diunduh di sini. Setelah semua File diunduh kita harus unduh juga patch/update dari aplikasi versi awal, yaitu versi 2.2 yang dapat diunduh di sini.

Untuk menginstall, silakan kumpulkan dalam satu folder part file-file tersebut. Kemudian Extract salah satu. Baik untuk Part install awal maupun Patch update-nya.

Yang pertama kali di instal adalah file installer yang ada di folder “setup e-SPT Masa 21-26 v2.0.part1_0”. Klik folder tersebut maka akan nampak isi folder tersebut seperti yang nampak pada gambar berikut ini.


Sebelum menginstall Crystal Report, kita pastikan dulu komputer yg digunakan bit berapa. Jadi Crystal Report yang kita install adalah sesuai dengan bit komputer tersebut.


Setelah Crystal Report terinstall, program berikutnya yang diinstall adalah DotnetFX40 dan WindowsInstaller3_1.

Apabila program-program pendukung tersebut berhasil diinstal, selanjutnya yang kita install adalah Setup. Klik 2x pada Setup, dan akan muncul seperti pada gambar di bawah ini. (Klik “Next” apabila muncul pilihan)






Selanjutnya Proses installasi akan berlangsung seperti gambar di bawah ini.


Apabila installasi sudah berhasil, akan muncul halaman seperti pada gambar di bawah. Lalu klik “Close”


Aplikasi yang terinstall adalah aplikasi versi awal. Sampai dengan tulisan ini dibuat, update terbaru adalah versi 2.2.

Adapun cara update ke versi 2.2. adalah dengan menginstall PATCH yang tadi sudah didownload.

Buka Folder Patch dan klik dua kali pada aplikasi “patchmeup” sampai muncul page seperti gambar dibawah ini. Lalu klik “Patch”


Apabila proses update/patch berhasil, akan muncul tampilan seperti gambar berikut.




Catatan:
Sebelum mengoperasikan aplikasi E-SPT PPh Pasal 21, pastikan untuk REGIONAL DAN LANGUAGE adalah INDONESIA. (Bisa dilihat di control panel komputer).

No comments:

Post a Comment