Thursday 31 May 2018

Cara Instal Aplikasi E-SPT Masa PPh Pasal 23

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak mulai mewajibkan Para Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan pajaknya secara elektronik. Pada awalnya memang terlihat seperti menyulitkan. Namun apabila sudah terbiasa, rekan akan merasakan kemudahan melaporkan secara elektronik dibandingkan cara manual. Apalagi bagi rekan yang memilki banyak data yang harus dilaporkan.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Pemotongan pasal 23 banyak dilakukan oleh badan pemerintah ataupun perusahaan pengguna jasa.

  • Cara Install Aplikasi E-SPT Masal PPh Pasal 23
Download Aplikasi E-SPT Masal PPh Pasal 23  disini  
Downlad Patch E-SPT Masal PPh Pasal 23  disini

  1. Install Aplikasi
Jalankan aplikasi yang baru saja kita download tadi dengan cara klik 2 kali
Pilih Run > Yes > Install
Pilih terus Next sampai terakhir pilih Install
Tunggu Sampai semua proses selesai lalu klik Finish.
Lengkapi Profil Wajib Pajak

Jalankan aplikasi melalui menu shortcut yang ada pada desktop


Pilih DBPPH23 lalu klik "Ok"

Masukkan NPWP 15 digit lalu klik "Ok"


Isi Profile Wajib Pajak sesuai dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sewaktu rekan mendaftarkan NPWP di KPP Pratama

Klik Simpan apabila anda sudah mengisi data yang diperlukan.
Login standar adalah
Username: Administrator
Password: 123

Rekan dapat merubah data login melalui menu Utility > Set Username - Password
Instalasi Aplikasi sudah selesai dan siap untuk digunakan.

Catatan: untuk tutorial cara setting ODBC Database dapat dilihat di post yang lain.

No comments:

Post a Comment