Friday 1 June 2018

Input Faktur Pajak Keluaran dan Pajak Masukan pada e-Faktur

Masuk kebagian utama yaitu input data Faktur Pajak baik Pajak Keluaran atau Pajak Masukan. Untuk faktur pajak masukan agar bisa mencetak faktur, pastikan uploader sudah aktif. Lalu pastikan nama dan alamat NPWP lawan sudah benar.

Input faktur pajak keluaranBuka Faktur -> Pajak Keluaran -> Administrasi Faktur



Tekan tombol rekam faktur, lalu isikan form berikut:



Isikan Detail Transaksi, sesuai dengan jenis lawan transaksi yang anda lakukan.




Lalu isikan tanggal, laporan SPT dan Tahun pajak otomatis terbentuk, nomor seri faktur juga otomatis muncul, jika sudah mengisi referensi nomor faktur, lalu dibagian referensi faktur, bisa anda kosongkan atau di isi dengan nomor invoice yang terkait dengan faktur. Kemudian tekan tombol lanjutkan untuk mengisi data lawan transaksi.




Jika anda selesai mengisikan NPWP dan menekan enter, maka akan muncul jendela berikut untuk mengisi data transaksi, dan data lawan transaksi akan tersimpan di database.



Jika anda tidak ingin menyimpan, saat selesai mengetik NPWP jangan tekan enter, tetapi pindahkan ke kolom Nama dengan mouse. Maka anda dapat langsung mengetik nama dan alamat secara manual, tanpa perlu sesuai dengan blok-blok kotak pada referensi Lawan transaksi. Jika sudah mengisi Nama Alamat dan NPWP maka tekan tombol lanjutkan. Lalu tekan rekam transaksi. Isikan detail transaksi yang anda inginkan.




Jika sudah simpan, nanti data akan muncul, seperti berikut, 




Jika sudah simpan, kemudian data faktur akan muncul di Daftar Faktur Pajak Keluaran, tekan tombol preview dahulu, sebelum, tekan tombol upload, jika sudah ok, tekan tombol upload. Sampai muncul tombol PDF seperti berikut.



Pastikan anda selalu mengecek kesehatan jaringan internet, apakah stabil atau tidak karena sangat berpengaruh proses approval, dan perhatikan kolom status approval dan keterangan, karena disitulah kita dapat melihat jenis permasalahan apa yang muncul untuk segera diatasi.




Jika Status Approval Sukses, dan keterangan Upload Faktur Sukses berarti sukses dan tidak ada masalah.

Input Faktur Pajak MasukanNah setelah selesai menginput pajak keluaran, maka selanjutnya adalah menginput pajak masukan. Hampir sama dengan Faktur Pajak Keluaran hanya saja lebih simple formnya, buka Faktur -> Pajak Masukan -> Administrasi Faktur -> Rekam Faktur, maka akan muncul form seperti berikut.



Isikan saja nomor faktur, NPWP, tanggal, masa pajak bisa diganti maksimal 3 bulan dari terbitnya faktur pajak tersebut. serta jumlah DPP dan PPN. Lalu apakah Faktur pajak dapat dikreditkan, pastikan anda mengecek sesuai dengan peraturan yang berlaku mana saja yang dapat/tidak dapat dikreditkan. Jika sudah simpan. Kemudian tekan tombol upload.

Karena efaktur bersifat online, Asal anda mengetikan nomor faktur, tanggal faktur, dan nomor npwp dengan benar, kesalahan ketik jumlah DPP atau PPN akan terkoreksi sendiri, setelah upload.

Semoga bermanfaat.

Menginput pajak karyawan tidak tetap (Tidak final) pada eSPT PPh 21

Disetiap perusahaan pasti ada juga tenaga karyawan seperti freelance, tidak tetap dan sebagainya. Untuk menginputnya ada di menu tersendiri, di ISI SPT -> Daftar Bukti Potong -> Tidak Final (1721-II). Dan berikut adalah tampilan jendelanya.




Tekan tombol baru, untuk memulai input karyawan tidak final, isikan npwp, atau kosong jika tanpa npwp (kena 20% lebih tinggi).




Jika sudah pada bagian B, di Kode objek pajak, pilih "..." untuk memulai input gaji karyawan tidak final.




Pilih salah satu jenis kegiatan atau objek pajak yang sesuai dengan karyawan tersebut, sebagai contoh imbalan tidak berkesinambungan, pilih 21-100-09




Isikan bruto, secara otomatis pph akan muncul di pph yang dipotong. Jika sudah simpan. Untuk yang lainnya silahkan isi sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku. Untuk mencetak bukti potong, pisa di buka pada menu CETAK -> Bukti Potong -> Pilih 1721-IV (BP Tidak Final), lalu print data bukti potong yang di mau.

Jika data tidak final berjumlah banyak anda dapat melakukan perhitungan manual di excel, lalu kemudian di import ke eSPT pph 21 (akan dibahas di postingan tersendiri). 

Semoga bermanfaat.

Cara input data-data untuk e-SPT PPh 21 dengan metode impor csv

Jika anda memiliki data hingga ratusan, tentunya akan repot jika harus input satu persatu, nah pada aplikasi espt pph 21, sudah memiliki fitur untuk mengatasi hal ini yaitu dengan metode import data dari excel via csv. Oke langsung saja buka blanko format filenya via windows explorer di C:\Program Files atau jika windows anda 64 bit, buka di C:\ Program Files x86, kemudian pilih DJP, kemudian pilih eSPT Masa 21-26 2014, kemudian pilih dokumentasi, lalu csv format, kemudian pilih contoh csv. Nah berikut adalah contoh blanko csvnya. 



1721_bp_A1 untuk bukti potong A1 tahunan karyawan
1721_bp_A2 untuk bukti potong A2 tahunan karyawan (pemerintah)
1721_bp_final untuk bukti potong final bulanan
1721_bp_tidak_final untuk bukti potong tidak final bulanan
1721_I_bulanan untuk bulanan pph pegawai
1721_refparner untuk referensi nama dan npwp bukti potong bulanan (final/tidakfinal)
1721_refpegawaiA1 / A2 untuk referensi nama / pegawai untuk bukti potong tahunan A1/A2

Sebelum menyimpan ke csv, perhatikan hal-hal berikut:
  • Nama = tidak boleh ada tanda kutip, Misal Ma'ruf, di input cukup dengan Ma ruf, karena kalau ada tanda kutip tidak bisa diimpor 
  • NPWP = hanya angka tidak ada titik atau strip, misal npwp 012345678912345, jika dienter menjadi 12345678912345 atau menjadi 1,23457E+14, maka cara inputnya harus dengan tanda kutip '012345678912345, atau bisa dengan merubah format kolomnya menjadi text, baru kemudian input npwpnya.
  • NPWP pastikan benar dan valid, karena jika salah tidak bisa diimpor 
  • TANGGAL = Tanggal harus dalam format dd/mm/yyyy

Oke langsung saja sebagai contoh buka file 1721_I_bulanan



Karena npwpnya masih 1,2345E+14 maka harus dirubah dulu, agar menjadi seperti berikut.




Jika sudah selesai simpan sebagai csv.




Yes, yes saja jika ada notifikasi. Kemudian buka aplikasi eSPT 21nya buka masa yang ingin dimpor,pilih CSV -> Impor -> Pilih data yang mau diimpor. Pastikan sesuai ya, bukti potong a1 ya pilih yang a1, bulanan ya pilih pemotongan pajak bulanan. Pilih buka file, kemudian filih csv yang telah disimpan tadi.




Nanti otomatis akan muncul data seperti :




Lalu tekan impor, nanti reportnya akan muncul sukses atau gagalnya:




Error log bisa dilihat di notifikasi yang muncul untuk memeriksa data yang harus diperbaiki.
Jika semua sudah sukses, selesai deh.

Semoga bermanfaat.

Cara ekport dan import pajak keluaran dari database Lama E-faktur

Jika anda sudah terlanjur menginput Data pajak keluaran di database lama dan sudah diupload, jangan khawatir karena data tersebut masih bisa kita pindahkan ke database baru dan bisa masuk ke hitungan SPT di akhir bulan.. asalkan anda masih menyimpan database efaktur yang lama (ini fungsinya kenapa anda harus melakukan backup database sebelum melakukan perubahan konfigurasi)

Untuk ekport dan import data pajak keluaran dari database lama ke database baru Efaktur sagat simple, berikut langkah-langkahnya :

1. Pindahkan database lama ke folder Efaktur (jangan lupa ubah nama folder database eksisting (folder db) dengan nama lain (misal db_eksisting) agar tidak tertimpa dengan database lama yang akan kita copykan)



2. setelah anda memasukan folder db (database lama) ke folder efaktur, selanjutnya anda buka aplikasi efakturnya.




3. Selanjutnya anda masuk ke faktur => pajak keluaran=> administrasi faktur, selanjutnya pilih (blok) faktur pajak keluaran yang akan di eksport, kemudian klik kanan dan tekan eksport=>save as=> ketikan nama file dan lokasi penyimpanannya (ex: nama file pk.csv, lokasi my document), kemudian tekan open








4. Setelah berhasil membuat file csv (hasil eksport pajak keluaran database lama) kemudian close aplikasi efakturnya, selanjutnya kita akan mengimport file csv tersebut ke pajak keluaran pada database baru.


5. pertama kita hapus terlebih dahulu folder db / database lamanya (pastikan anda memiliki backupnya), selanjutnya rename kembali database eksisting (db_eksisting) yang telah di rename pada langkah pertama menjadi "db".


6. selanjutnya login ke efaktur, masuk ke faktur=>pajak keluaran=> import
kemudian pada jendela yang muncul tekan tombol open file, pilih file pk.csv, kemudian tekan open.




7. kemudian akan muncul jendela dibawah ini, jika pada point 2 format OK, maka anda langsung tekan tombol proses import, namun jika format NOK maka coba anda ganti karakter pemisahnya menjadi titik koma (;)




8. setelah proses import selesai biasanya akan ada pesan hasil proses import (total yang berhasil di import dan yang gagal).

9. Selesai.

Demikian tutorial cara eksport dan import pajak keluaran di efaktur, semoga bermanfaat.

Cara install Efaktur / E-faktur


langkah-langkah menginstall aplikasi Efaktur :

1.silakan download aplikasi Efaktur klik disini dalam bentuk zip, Silakan download yang 32 Bit atau 64 bit sesuai system windows Laptop / PC anda. jika anda belum mengerti cara cek system windows anda 32 bit atau 64 bit silakan klik disini


2. Setelah anda berhasil download, selanjutnya double klik file zip hasil download tadi hingga terbuka gambar dibawah ini. selanjutnya double klik kembali pada file efaktur_windows_64bit.exe untuk mengekstrak file ke PC kita.



3. setelah double klik maka akan muncul jendela untuk ekstrak, anda tekan tombol titik tiga, cari /klik my computer (computer) => drive D => tekan OK, kemudian tekan Extract



4. tunggu hingga proses ekstract selesai




5. setelah selesai ekstract, silakan anda buka eksplorer (atau tekan tombol windows + E bersamaan), kemudian pilih drive D, dan masuk ke folder Efaktur_Windows_64bit




6. isi dari folder Efaktur_windows_64bit seperti dibawah ini, dan buka file EtaxInvoice.exe untuk melanjutkan konfigurasinya (biasanya pertama kali buka akan lama)




7. setelah terbuka silakan tekan connect




8. selanjutnya anda diminta untuk register etax invoice, masukan nomor NPWP PKP (Pengusaha Kena Pajak), kemudian klik tombol open pada kolom sertifikar user dan arahkan ke folder tempat anda menyimpan sertifikat user, selanjutnya masukkan kode passphrase, dan masukkan kode aktivasi, kemudian tekan Register.


note:
  • sertifikat user anda bisa download di situs https://efaktur.pajak.go.id/login menggunakan user dan password anda.
  • kode passphrase adalah password / kode yang dimasukkan oleh PKP pada saat meminta sertifikat digital ke kantor pajak (coba tanyakan ke PKP)
  • kode aktivasi yaitu kode yang sama yang digunakan untuk meminta nomor seri faktur pajak (pada saat registrasi kode dan password aktivasi dikirim via POS dan email ke perusahaan anda)



8. setelah tekan tombol register kemudian anda diminta untuk memasukan Captcha (jika tidak jelas bisa direfresh) dan masukkan pula password PKP (yang digunakan untuk meminta nomor seri faktur pajak), kemudia tekan tombol submit. dan selanjutnya tinggal anda isi data user aplikasi.


Demikian tutorial cara install efaktur, semoga bermafaat.

Cara cek windows 32 bit atau 64 bit

Langkah-langkah untuk cek system windows anda apakah 32 Bit atau 64 Bit :

  • Pada keyboard tekan tombol windows + E

  • selanjutnya pada jendela Explorer yang muncul silakan klik kanan pada my computer (Computer), pilih Properties


  • Silakan anda lihat pada Jendela yang terbuka pada kolom system=> System type



  • pada gambar diatas menunjukan system OS 64-bit.

Semoga Bermanfaat.

Thursday 31 May 2018

Cara Mengisi SSP dan membuat CSV untuk pelaporan eSPT PPh 23 & eSPT PPh 4 (2)

Setelah anda membuat SPT PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 4 ayat 2, tentunya setelah itu harus menyetorkan pajak, dimana untuk PPh 23 dan 4 ayat 2, batas pembayaran tiap bulannya maksimal tanggal 10, dan pelaporan maksimal tanggal 20. Jika pas hari terakhir masuk di hari sabtu, minggu, libur, maka batas pelaporannya hari kerja berikutnya.

Untuk eSPT PPh pasal 23 maupun 4 ayat 2, pengisian ssp dan csv hampir sama. Berikut adalah langkah-langkahnya.

  • Menginput SSP pada eSPT PPh 23 dan 4 ayat 2
Buka SPT masa yang ingin diinput, kemudian pilih SPT-PPH, lalu pilih "Daftar Surat Setoran Pajak (SSP) / Pemindah Bukuan (PBK)", Lalu pilih Daftar Surat Setoran Pajak (SSP) atau Daftar PemindahBukuan (PBK).


Tekan tombol baru, lalu isikan sesuai form Kode MAP, Kode Jenis Setoran, NTPN, Jumlah Pembayaran dan tanggal setor, Jika kode NTPN terdapat huruf, buka notepad ketik disitu, kemudian di copy paste ke NTPN.


Simpan dan selesai. Pada software eSPT PPh 23 dan 4a2 tidak ada fitur untuk kompensasi jika ada kesalahan bayar, sehingga jika terjadi kesalahan harap melakukan PBK dahulu. Untuk menghindari denda telat lapor karena proses PBK, bisa membuat SPT Nihil dulu, yang benarnya dibuat SPT pembetulan 1 nya.

  • Membuat File CSV Pelaporan PPH 23 dan 4 (2)
Jika anda ingin menggunakan eSPT Loader, maka harap dibuat dulu foldernya di flash disk, misal PPh23-02-2016, lalu pada aplikasi eSPT, pilih SPT Tools, pilih lapor data SPT ke KPP


Lalu pada Lokasi File arahkan ke Folder yang dibuat tadi, kemudian pilih masa pajak dan tahun pajak, Kemudian create file, maka flash disk siap untuk dilaporkan. 
Pada saat pelaporan hanya perlu membawa SPT induk dan Daftar bukti potongnya saja. Akan tetapi jika ingin dilaporkan tanpa csv juga bisa, hanya saja bukti potong harus dilampirkan, jika ada 100 lebih bukti potong tentunya akan banyak beban jika dilaporkan manual.

Setting ODBC database untuk E-SPT PPH 23, 4a2 dan Badan


  • Setting ODBC 32bit
Untuk setting ODBC pada windows versi 32 bit (Windows xp, vista, 7, 8, 10) sangat mudah, anda hanya harus membuka Control panel, lalu cari menu administrive tools. Lalu pilih ODBC Data Sources.

  • Setting ODBC 64bit
Untuk windows xp, vista, maupun windows 7, Saat akses ODBC di Control panel, maka isi menu untuk mencari mdbnya akan kosong, karena default yang ada di Control panel adalah 64bit, nah untuk 32bit, ternyata ada di folder lain.

Buka windows explorer, Lalu masuk ke Drive C, lalu pilih windows, lalu pilih SysWOW64, lalu cari file berikut:


Nah itulah ODBC 32 bitnya, jalankan saja, atau buat shorcut untuk memudahkan.
Untuk versi windows 8,10 sudah ada 2 pilihan di Administrive toolsnya versi 32bit atau 64bit, jika anda menggunakan windows 64bit, tentu tetap yang dipilih adalah ODBC 32 bit.


Setting Database di ODBC
Nah berikut adalah ODBC saat dijalankan, pilih System DSN, kemudian tekan tombol "Add"


Lalu pilih Microsfot Access Database (.mdb):

Lalu tekan finish, lalu isikan Data Source Namenya, dan pilih file databasenya, melalui menu select.


Jika sudah klik "Ok", maka database akan terlihat pada saat membuka aplikasi PPh23, 4a2, badan, ataupun versi lama. Jadi pastikan Data Source Name nya jelas ya, misal database 23 ya kasih tanda 23, karena semua yang ada di ODBC akan muncul semua. Ini bertujuan untuk memudahkan saja agar tidak salah pilih databasenya.

Cara Instal Aplikasi E-SPT Masa PPh Pasal 23

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak mulai mewajibkan Para Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan pajaknya secara elektronik. Pada awalnya memang terlihat seperti menyulitkan. Namun apabila sudah terbiasa, rekan akan merasakan kemudahan melaporkan secara elektronik dibandingkan cara manual. Apalagi bagi rekan yang memilki banyak data yang harus dilaporkan.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Pemotongan pasal 23 banyak dilakukan oleh badan pemerintah ataupun perusahaan pengguna jasa.

  • Cara Install Aplikasi E-SPT Masal PPh Pasal 23
Download Aplikasi E-SPT Masal PPh Pasal 23  disini  
Downlad Patch E-SPT Masal PPh Pasal 23  disini

  1. Install Aplikasi
Jalankan aplikasi yang baru saja kita download tadi dengan cara klik 2 kali
Pilih Run > Yes > Install
Pilih terus Next sampai terakhir pilih Install
Tunggu Sampai semua proses selesai lalu klik Finish.
Lengkapi Profil Wajib Pajak

Jalankan aplikasi melalui menu shortcut yang ada pada desktop


Pilih DBPPH23 lalu klik "Ok"

Masukkan NPWP 15 digit lalu klik "Ok"


Isi Profile Wajib Pajak sesuai dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sewaktu rekan mendaftarkan NPWP di KPP Pratama

Klik Simpan apabila anda sudah mengisi data yang diperlukan.
Login standar adalah
Username: Administrator
Password: 123

Rekan dapat merubah data login melalui menu Utility > Set Username - Password
Instalasi Aplikasi sudah selesai dan siap untuk digunakan.

Catatan: untuk tutorial cara setting ODBC Database dapat dilihat di post yang lain.